Sekretaris Daerah Kabupaten Tapin

Tugas:

” Terwujudnya Sekretariat Daerah yang Solid Dalam Pengkoordinasian Kebijakan”

Solid : Sikap dan tindakan aparatur yang responsif, proaktif, dan antisipatif dengan didukung    kualitas aparatur yang profesional;

Responsif : Sikap cepat tanggap dalam menyikapi setiap permasalahan;

Proaktif : Sikap cepat tanggap mengambil prakarsa sesuai dengan tugas pokok;

Antisipatif : Sikap memiliki kemampuan dalam menganalisa, mengintegrasikan, menginterpretasikan dan memprediksikan berbagai informasi untuk diambil suatu keputusan yang tepat;

Kualitas : Aparatur memiliki kompetensi, kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan peranannya;

Pengkoordinasian : Mekanisme komunikasi antar Sekretariat Daerah dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dengan kebijakan pemerintah daerah dalam rangka perumusan dan implementasi kebijakan yang terintegrasi. Dimulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan.

Fungsi:

  • 1.Merumuskan kebijakan kewilayahan, pengembangan otonomi daerah dan penanganan tugas pemerintahan umum.
  • 2. Merumuskan kebijakan dibidang hukum dan peraturan perundang-undangan.
  • 3. Mengembangkan organisasi dan perumusan kebijakan bidang kelembagaan, ketatalaksanaan, serta melaksanakan analisis formasi jabatan dan analisis beban kerja.
  • 4. Merumuskan kebijakan program pembangunan ekonomi dan ketahanan pangan serta penanaman modal dan dunia usaha.
  • 5. Merumuskan kebijakan pembangunan dan pengendalian pembangunan, penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan.
  • 6. Merumuskan kebijakan dibidang kesejahteraan masyarakat, pemberdayaan dan pengentasan kemiskinan serta mengembangkan kerukunan kehidupan beragama, sosial dan budaya.
  • 7. Mewujudkan manajemen perlengkapan dalam meningkatkan kinerja di lingkup sekretariat daerah.
  • 8. Mewujudkan pelaksanaan ketatausahaan, kepegawaian, dan urusan rumah tangga Sekretariat Daerah yang terkelola dengan baik.
  • 9. Merumuskan kebijakan rencana anggaran kegiatan Sekretariat Daerah, perbendaharaan, dan akuntansi serta melakukan kegiatan verifikasi.
  • 10. Mewujudkan pelaksanaan peliputan dan dokumentasi, pemberitaan kegiatan pimpinan serta keprotokolan yang profesional.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat

TUGAS

membantu sebagian tugas dan fungsi Sekretaris Daerah dalam pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dan pemantauan, pengawasan serta evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang  pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat.

FUNGSI

  1. penyelenggaraan penyusunan usulan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Sekretariat Daerah yang berkenaan dengan Asisten Tata Pemerintahan;
  2. perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan tugas dan fungsi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;
  3. penyelenggaraan koordinasi di antara Perangkat-Perangkat Daerah dalam rangka perumusan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat;
  4. pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah di bidang Otonomi Daerah;
  5. penyelenggaraan pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Otonomi Daerah;
  6. penyelenggaraan kegiatan pembinaan administrasi dan aparatur Pemerintah Daerah di bidang pemerintahan, hukum, dan  kesejahteraan rakyat;
  7. penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan kemampuan berprestasi para pegawai di lingkungan Asisten Pemerintahan  dan kesejahteraan rakyat;
  8. pemantauan, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Rencana Kerja dan penggunaan anggaran tahunan Sekretariat Daerah yang berkenaan dengan Asisten Pemerintahan  dan kesejahteraan rakyat;
  9. penyelenggaraan rapat koordinasi diantara perangkat daerah yang sesuai dengan pembidangan tugas Asisten Pemerintahan  dan kesejahteraan rakyat berdasarkan Keputusan Wali Kota; dan
  10. pelaporan.

Asisten Perekonomian, dan Pembangunan

TUGAS

menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Sekretaris Daerah  dalam pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang perekonomian, administrasi pembangunan, pengadaan barang dan jasa dan sumber daya alam. Pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dan pemantauan, pengawasan serta evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perekonomian, administrasi pembangunan, pengadaan barang dan jasa dan sumber daya alam.

FUNGSI

untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Asisten Perekonomian dan Pembangunan mempunyai fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan tugas dan fungsi Asisten Perekonomian dan Pembangunan;
  2. penyelenggaraan penyusunan usulan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Sekretariat Daerah yang berkenaan dengan Asisten Perekonomian dan Pembangunan;
  3. penyelenggaraan koordinasi Perangkat Daerah dalam rangka perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang, perekonomian, administrasi pembangunan, pengadaan barang dan jasa dan sumber daya alam;
  4. penyelenggaraan kegiatan pembinaan administrasi dan aparatur Pemerintah Daerah di bidang perekonomian, administrasi pembangunan,  pengadaan barang dan jasa dan sumber daya alam;
  5. penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan kemampuan berprestasi para pegawai di lingkungan  Asisten Perekonomian, dan Pembangunan;
  6. penyelenggaraan rapat koordinasi diantara perangkat daerah yang sesuai dengan pembidangan tugas Asisten  Perekonomian, dan Pembangunan  berdasarkan Keputusan Wali Kota;
  7. pemantauan, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Rencana Kerja dan penggunaan anggaran tahunan Sekretariat Daerah yang berkenaan dengan Asisten Perekonomian, dan Pembangunan; dan
  8. Pelaporan.

Asisten Administrasi Umum

TUGAS

Menyelenggarakan sebagian tugas Sekretariat Daerah  dalam pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang umum, organisasi, protokol dan komunikasi pimpinan, perencanaan dan keuangan.Pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dan pemantauan, pengawasan serta evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang umum, organisasi, protokol dan komunikasi pimpinan dan perencanaan dan keuangan.

FUNGSI

Untuk menjalankan tugas, Asisten Administrasi Umum mempunyai fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan tugas dan fungsi Asisten Administrasi Umum;
  2. penyelenggaraan penyusunan usulan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Sekretariat Daerah yang berkenaan dengan Asisten Administrasi Umum;
  3. penyelenggaraan koordinasi di antara Perangkat-Perangkat Daerah dalam rangka perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah yang berkenaan dengan  penyelenggaraan sebagian tugas Sekretariat Daerah di bidang umum, organisasi, protokol dan komunikasi pimpinan, perencanaan dan keuangan;
  4. penyelenggaraan kegiatan pembinaan administrasi  yang berkenaan dengan  penyelenggaraan sebagian tugas Sekretariat Daerah di bidang umum, organisasi, protokol dan komunikasi pimpinan, perencanaan dan keuangan;
  5. penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan kemampuan berprestasi para pegawai di lingkungan  Sekretariat Daerah;
  6. pemantauan, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana kerja dan penggunaan anggaran tahunan Sekretariat Daerah yang berkenaan dengan Asisten Administrasi Umum;
  7. Penyelenggaraan rapat koordinasi diantara perangkat daerah yang sesuai dengan pembidangan tugas Asisten Administrasi Umum berdasarkan Keputusan Wali Kota; dan
  8. pelaporan.

Asisten Administrasi Umum

TUGAS

menyelenggarakan sebagian tugas Sekretariat Daerah  dalam pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang umum, organisasi, protokol dan komunikasi pimpinan, perencanaan dan keuangan.Pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dan pemantauan, pengawasan serta evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang umum, organisasi, protokol dan komunikasi pimpinan dan perencanaan dan keuangan.

FUNGSI

Untuk menjalankan tugas, Asisten Administrasi Umum mempunyai fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan tugas dan fungsi Asisten Administrasi Umum;
  2. penyelenggaraan penyusunan usulan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Sekretariat Daerah yang berkenaan dengan Asisten Administrasi Umum;
  3. penyelenggaraan koordinasi di antara Perangkat-Perangkat Daerah dalam rangka perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah yang berkenaan dengan  penyelenggaraan sebagian tugas Sekretariat Daerah di bidang umum, organisasi, protokol dan komunikasi pimpinan, perencanaan dan keuangan;
  4. penyelenggaraan kegiatan pembinaan administrasi  yang berkenaan dengan  penyelenggaraan sebagian tugas Sekretariat Daerah di bidang umum, organisasi, protokol dan komunikasi pimpinan, perencanaan dan keuangan;
  5. penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan kemampuan berprestasi para pegawai di lingkungan  Sekretariat Daerah;
  6. pemantauan, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana kerja dan penggunaan anggaran tahunan Sekretariat Daerah yang berkenaan dengan Asisten Administrasi Umum;
  7. Penyelenggaraan rapat koordinasi diantara perangkat daerah yang sesuai dengan pembidangan tugas Asisten Administrasi Umum berdasarkan Keputusan Wali Kota; dan
  8. pelaporan.

Bagian Pemerintahan

TUGAS

Menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Asisten Pemerintahan  dan kesejahteraan rakyat  dalam lingkup pembinaan administrasi pemerintahan, administrasi wilayah  Kecamatan dan Kelurahan, kerjasama daerah, pemerintahan umum dan pengembangan otonomi daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, pertanahan serta kependudukan dan pencatatan sipil.

FUNGSI

  1. pengoordinasian perumusan, pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang pembinaan administrasi pemerintahan, administrasi wilayah  Kecamatan dan Kelurahan, pemerintahan umum, pengembangan otonomi daerah, kerjasama Daerah, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, pertanahan serta kependudukan dan pencatatan sipil;
  2. Pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi wilayah Kecamatan dan Kelurahan, kerjasama Daerah, pemerintahan umum, pengembangan otonomi daerah, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri,  ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, pertanahan serta kependudukan dan pencatatan sipil;
  3. Penyelenggaraan fasilitasi atas penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah di bidang  pembinaan administrasi pemerintahan, administrasi wilayah  Kecamatan dan Kelurahan, kerjasama Daerah, pemerintahan umum, pengembangan otonomi daerah, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, pertanahan serta kependudukan dan pencatatan sipil;
  4. penyiapan bahan pemantauan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang bina administrasi pemerintahan, administrasi wilayah Kecamatan dan Kelurahan, kerjasama Daerah, Pengembangan Otonomi Daerah dan Pemerintahan Umum;
  5. pelaporan.

Bagian Hukum

TUGAS

menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dalam lingkup  perundang-undangan, dokumentasi, informasi dan kajian produk hukum serta bantuan hukum dan HAM.

FUNGSI

  1. pengoordinasian perumusan, pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang hukum;
  2. pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang hukum;
  3. penyelenggaraan kegiatan harmonisasi rancangan produk hukum daerah;
  4. penyelenggaraan kegiatan pengkajian produk hukum daerah;
  5. penyelenggaraan kegiatan pendokumentasian produk hukum daerah;
  6. penyelenggaraan kegiatan pembinaan dan pengembangan sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
  7. penyelenggaraan kegiatan penyuluhan hukum dan  kegiatan pelayanan di bidang Hak Asasi Manusia skala Daerah;
  8. penyelenggaraan kegiatan pemberian bantuan hukum litigasi dan non litigasi;
  9. penyiapan bahan pemantauan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Penyusunan Produk Hukum, Informasi, Kajian Produk Hukum; dan
  10. pelaporan.


Asisten Perekonomian, dan Pembangunan

TUGAS

menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Sekretaris Daerah  dalam pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang perekonomian, administrasi pembangunan, pengadaan barang dan jasa dan sumber daya alam. Pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dan pemantauan, pengawasan serta evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perekonomian, administrasi pembangunan, pengadaan barang dan jasa dan sumber daya alam.

FUNGSI

untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Asisten Perekonomian dan Pembangunan mempunyai fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan tugas dan fungsi Asisten Perekonomian dan Pembangunan;
  2. penyelenggaraan penyusunan usulan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Sekretariat Daerah yang berkenaan dengan Asisten Perekonomian dan Pembangunan;
  3. penyelenggaraan koordinasi Perangkat Daerah dalam rangka perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang, perekonomian, administrasi pembangunan, pengadaan barang dan jasa dan sumber daya alam;
  4. penyelenggaraan kegiatan pembinaan administrasi dan aparatur Pemerintah Daerah di bidang perekonomian, administrasi pembangunan,  pengadaan barang dan jasa dan sumber daya alam;
  5. penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan kemampuan berprestasi para pegawai di lingkungan  Asisten Perekonomian, dan Pembangunan;
  6. penyelenggaraan rapat koordinasi diantara perangkat daerah yang sesuai dengan pembidangan tugas Asisten  Perekonomian, dan Pembangunan  berdasarkan Keputusan Wali Kota;
  7. pemantauan, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Rencana Kerja dan penggunaan anggaran tahunan Sekretariat Daerah yang berkenaan dengan Asisten Perekonomian, dan Pembangunan; dan
  8. Pelaporan.

Bagian Perekonomian

TUGAS

menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Asisten Perekonomian, dan Pembangunan dalam lingkup perekonomian yang berkenaan dengan pembinaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah, serta prasarana, sarana perekonomian, pembinaan ekonomi dan pengembangan potensi daerah, pengendalian, distribusi perekonomian, sumber daya alam, perencanaan, dan pengawasan ekonomi mikro kecil.

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Bagian Perekonomian mempunyai fungsi :

  1. pengoordinasian perumusan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang perekonomian yang berkenaan dengan pembinaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah, pembinaan ekonomi, pengendalian dan distribusi perekonomian  dan sumber daya alam, perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil;
  2. pengoordinasian pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang perekonomian yang berkenaan dengan pembinaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah, pembinaan ekonomi, pengendalian dan distribusi perekonomian dan sumber daya alam, perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil;
  3. pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang perekonomian yang berkenaan dengan pembinaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah, pembinaan ekonomi,  pengendalian dan distribusi perekonomian  dan sumber daya alam, perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil;
  4. Pengoordinasian pelaksanaan kebijakan terkait monitoring, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan Program Nasional di Daerah dalam bidang perekonomian yang berkenaan dengan pembinaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah, pembinaan ekonomi,  pengendalian dan distribusi perekonomian  dan sumber daya alam, perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil;
  5. penyelenggaraan pengendalian pelaksanaan Program Daerah dalam bidang perekonomian yang berkenaan dengan pembinaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah, pembinaan ekonomi,  pengendalian dan distribusi perekonomian  dan sumber daya alam, perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil;
  6. penyiapan bahan pemantauan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perekonomian, Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah, Pembinaan Ekonomi, pengendalian dan distribusi perekonomian dan sumber daya alam, perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil ; dan
  7. pelaporan.


Bagian Pengadaan Barang dan Jasa

TUGAS

memimpin, merencanakan, mengatur, dan mengendalikan seluruh kegiatan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka penyelenggaraan sebagian tugas dan fungsi Asisten Perekonomian dan Pembangunan di bidang pengadaan barang dan jasa Pemerintah Daerah.

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai fungsi :

  1. penyelenggaraan penyusunan usulan Rencana Kerja, kinerja, dan anggaran tahunan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;
  2. pengoordinasian perumusan dan pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang pengadaan barang dan jasa Pemerintah Daerah;
  3. pembinaan penyelenggaraan pemerintahan dan aparatur daerah di bidang pengadaan barang dan jasa Pemerintah Daerah;
  4. penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Daerah;
  5. penyelenggaraan pelayanan pengadaan secara elektronik;
  6. pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
  7. pengawasan dan pembinaan terhadap para Kepala Sub Bagian yang dibawahkannya;
  8. penyiapan bahan pemantauan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengadaan barang dan jasa Pemerintah Daerah;
  9. pelaporan.


Bagian Umum

TUGAS

menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Asisten Administrasi Umum dalam lingkup bidang umum yang berkenaan dengan rumah tangga dan ketatausahaan pimpinan, staf ahli, kepegawaian, serta perlengkapan.

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas, Bagian Umum mempunyai fungsi :

  1. pengoordinasian perumusan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang umum yang berkenaan dengan ketatausahaan, kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga;
  2. pengoordinasian pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang umum yang berkenaan dengan ketatausahaan, kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga;
  3. pembinaan penyelenggaraan pemerintahan dan aparatur daerah di bidang umum yang berkenaan dengan ketatausahaan, kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga;
  4. penyiapan bahan pemantauan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang  ketatausahaan pimpinan, staf ahli, kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga; dan
  5. pelaporan.


Bagian Organisasi

TUGAS

menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Asisten Administrasi Umum dalam lingkup  kelembagaan dan analisa jabatan, ketatalaksanaan dan reformasi birokrasi, pembinaan pelayanan publik.

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas, Bagian Organisasi mempunyai fungsi :

  1. pengoordinasian perumusan dan pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang organisasi;
  2. pengoordinasian pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang organisasi;
  3. pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang organisasi;
  4. penyelenggaraan kegiatan penataan organisasi Perangkat Daerah;
  5. penyelenggaraan kegiatan analisis jabatan, analisis beban kerja dan evaluasi jabatan;
  6. penyelenggaraan kegiatan dalam rangka penyempurnaan ketatalaksanaan dan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah;
  7. penyelenggaraan kegiatan pembinaan pelayanan publik;
  8. penyiapan bahan pemantauan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Kelembagaan, Ketatalaksanaan dan Pembinaan Pelayanan Publik; dan
  9. pelaporan.


Bagian Protokol Dan Komunikasi Pimpinan

TUGAS

menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Asisten Administrasi Umum dalam lingkup hubungan keprotokolan, komunikasi pimpinan Daerah dan dokumentasi.

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan mempunyai fungsi :

  1. pengoordinasian perumusan dan pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang protokol dan komunikasi pimpinan;
  2. penyelenggaraan pelaksanaan fasilitasi keprotokolan pada penyelenggaraan rapat/pertemuan kedinasan lainnya yang memerlukan pelayanan yang bersifat protokoler;
  3. penyelenggaraan fungsi sebagai juru bicara Pimpinan Daerah;
  4. penyelenggaraan dokumentasi, peliputan dan pemberitaan kegiatan Kepala Daerah dan Sekretaris Daerah;
  5. penyiapan bahan pemantauan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang hubungan masyarakat  dan protokol; dan
  6. pelaporan.

Bagian Perencanaan dan Keuangan

TUGAS

menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Asisten Administrasi Umum dalam lingkup perencanaan, keuangan dan pelaporan serta pelaksanaan verifikasi keuangan Sekretariat Daerah.

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas, Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai fungsi :

  1. pengoordinasian perumusan dan pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang perencanaan, keuangan dan pelaporan Sekretariat Daerah;
  2. penyelenggaraan penyusunan perencanaan Sekretariat Daerah;
  3. penyelenggaraan penyusunan keuangan Sekretariat Daerah;
  4. penyelenggaraan pengelolaan penatausahaan keuangan Sekretariat Daerah;
  5. penyelenggaraan laporan keuangan Sekretariat Daerah;
  6. penyelenggaraan penyusunan LKjIP Sekretariat Daerah;
  7. penyelenggaraan kegiatan verifikasi;
  8. penyiapan bahan pemantauan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan, keuangan dan pelaporan Sekretariat Daerah;dan
  9. pelaporan.